Pada tanggal 25 April 2025, di Desa Rejosopinggir diadakan Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Dari Dan Dalam Jabatan Perangkat Desa.
Mutasi/pergeseran Perangkat ini dilakukan karena ada jabatan 2 kosong, dimana salah satunya harus segera diisi kartena urgen. karena ada beberapa pertimbangan maka Kepala Desa segera merapat dengan BPD untuk melaksanakan Musdes, dengan lampiran Berita Acara Musdes langsung membuat permohonan kepada Camat Tembelang. Setelah mendapat rekomendasi dari Camat Tembelang, sesuai bunyi Perbup yang berbunyi:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Jombang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, menyatakan bahwa Pengisian Jabatan Perangkat Desa dengan Mutasi Jabatan harus dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan tertulis Camat.
Setelah mendapat Rekomendasi dari Camat Tembelang, Malam hari langsung diadakan Pelantikan, adapun Perangkat yang menduduki Jabatan baru yaitu Bustsnul Arifin yang sebelumnya sebagai Kaur Perencanaan dilantik menjadi Kasun Kedunggalih dan Wahyudi Fuji H yang sebelumnya menjabat Kaur Tata Usaha dan Umum menjadi Kasi Pemerintahan.
Selamat menjalankan tugas baru, semoga amanah...(Rec)